Gambaran Pengetahuan Pendonor Mengenai Biaya Pengganti Pengolahan Darah di UDD PMI DKI Jakarta Tahun 2021.
Latar Belakang Pelayanan transfusi merupakan pelayanan darah dengan menggunakan darah manusia dengan tujuan tidak komersial. Biaya pengganti pengolahan darah yang ditetapkan oleh UTD harus mempertimbangkan asas keadilan dan keputusan. Berdasarkan PP No.18 tahun 1980 Bab III pasal 3, darah dilarang memperjual belikan dengan dalih apapun. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan pendonor mengenai biaya pengganti pengolahan darah di UDD PMI DKI Jakarata Tahun 2021. Metode Penelitian digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa penyebaran kuesioner. Sampel pada penelitian ini berjumlah 24 responden yang merupakan pendonor di UDD PMI DKI Jakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan pengetahuan responden dengan kategori baik sebesar (46%), cukup baik (46%), dan kurang baik (8%). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hasil pengetahuan dengan kategori baik sebesar (33%) untuk pendidikan Sarjana, pengetahuan dengan kategori baik berdasarkan umur didapatkan sebesar (29%) pada umur 25-44, pengetahuan dengan kategori baik berdasarkan sumber informasi dari petugas kesehatan dan media elektrotik sebesar (13%).
Detail Information
Citation
. (2021).Gambaran Pengetahuan Pendonor Mengenai Biaya Pengganti Pengolahan Darah di UDD PMI DKI Jakarta Tahun 2021..(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd