Persentase inkompatibilitas pada Resipien yang Mendapatkan Darah Donor Non Skrining Antibodi
Skrining antibodi merupakan pemeriksaan serologi dimana dilakukan pemeriksaan pada sampel donor atau resipien untuk melihat kemungkinan ada atau tidaknya antibodi irreguler yang bebas dalam serum atau plasma secara invitro, terdapatnya antibodi irreguler didalam serum atau plasma donor dan resipien dapat terdeteksi dengan dilakukan pemeriksaan skrining antibodi. Berdasarkan permenkes 91 tahun 2015 alur transfusi darah pada pemeriksaan laboratorium darah setiap UTD (Unit Transfusi Darah) melakukan pemeriksaan uji golongan darah donor, uji saring IMLTD dan pemeriksaan skrining antibodi. Mengetahui Inkompatibilitas pada minor yang diikuti autokontrol negatif dan inkompatibilitas pada minor yang diikuti autrokontrol positif, dimana sel darah merah resipien bereksi dengan serum atau plasma donor. Pendonor non skrining antibodi mengalami inkompatibilitas. Dilakukan Pemeriksaan Golongan Darah resipien dan donor, pemeriksaan uji silang serasi. Jumlah kasus yang ditemui selama 13 bulan tahun 2018/2019 terdapat sebanyak 996 darah yang inkompatibel. Pada penilitian ini didapatkan hasil presentase inkompatibilitas pada minor dan Auto kontrol sebanyak 83,4 % dan hasil inkompatibilitas pada minor sebanyak 0,5%dari semua pendonor UTD PMI kota tangerang. Menyimpulkan bahwa kejadian inkompatibilitas pada minor dan autokontrol disebabkan oleh permasalah pada resipien yang mana antibodi resipien bereaksi dengan antigen resipien sehingga pada dilakukan uji silang serasi mendapatkan hasil inkompatibel minor dan auto kontrol, dan inkompatibilitas pada minor disebabkan karena tidak dilakukannya skrining antibodi donor yang mana antibodi donor akan bereaksi dengan antigen yang spesifik.
Skrining antibodi merupakan pemeriksaan serologi dimana dilakukan pemeriksaan pada sampel donor atau resipien untuk melihat kemungkinan ada atau tidaknya antibodi irreguler yang bebas dalam serum atau plasma secara invitro, terdapatnya antibodi irreguler didalam serum atau plasma donor dan resipien dapat terdeteksi dengan dilakukan pemeriksaan skrining antibodi. Berdasarkan permenkes 91 tahun 2015 alur transfusi darah pada pemeriksaan laboratorium darah setiap UTD (Unit Transfusi Darah) melakukan pemeriksaan uji golongan darah donor, uji saring IMLTD dan pemeriksaan skrining antibodi. Mengetahui Inkompatibilitas pada minor yang diikuti autokontrol negatif dan inkompatibilitas pada minor yang diikuti autrokontrol positif, dimana sel darah merah resipien bereksi dengan serum atau plasma donor. Pendonor non skrining antibodi mengalami inkompatibilitas. Dilakukan Pemeriksaan Golongan Darah resipien dan donor, pemeriksaan uji silang serasi. Jumlah kasus yang ditemui selama 13 bulan tahun 2018/2019 terdapat sebanyak 996 darah yang inkompatibel. Pada penilitian ini didapatkan hasil presentase inkompatibilitas pada minor dan Auto kontrol sebanyak 83,4 % dan hasil inkompatibilitas pada minor sebanyak 0,5%dari semua pendonor UTD PMI kota tangerang. Menyimpulkan bahwa kejadian inkompatibilitas pada minor dan autokontrol disebabkan oleh permasalah pada resipien yang mana antibodi resipien bereaksi dengan antigen resipien sehingga pada dilakukan uji silang serasi mendapatkan hasil inkompatibel minor dan auto kontrol, dan inkompatibilitas pada minor disebabkan karena tidak dilakukannya skrining antibodi donor yang mana antibodi donor akan bereaksi dengan antigen yang spesifik.
Detail Information
Citation
. (2019).Persentase inkompatibilitas pada Resipien yang Mendapatkan Darah Donor Non Skrining Antibodi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd