Analisa Pemahaman Pendonor Rutin dan Pendonor Baru Mengenai Informed Consent di UDD PMI Kota Tangerang
Pemahaman pendonor mengenai Informed Consent belum memadai, banyak dari pendonor yang kurang memahami bahwa Informed Consent merupakan hal penting sebelum dilakukan tindakan medis. Informed Consent yang telah ditanda tangani dapat dijadikan bukti di pengadilan apabila terjadi tuntutan hukum di kemudian hari. Pendonor beranggapan bahwa itu hanya secarik kertas yang tidak terlalu penting baginya, hanya untuk tindakan penyumbangan darah pendonor menganggap risiko rendah. Tujuan Untuk mengetahui pemahaman pendonor rutin dan pendonor baru dalam pengisian Informed Consent. Penelitian dilakukan dengan memberikn kuesioner langsung kepada responden dengan purposive sampling, penelitian dilakukan di UDD PMI Kota Tangerang, April 2020. Dengan jumlah 100 responden. Mengetahui pemahaman pendonor menggunakan metodelogi dengan memberikan kuesioner. Hasil penelitian pendonor rutin terdapat 47 (47%) responden yang memahami perlu melakukan pengisian Informed Consent sebelum mendonorkan darah, pendonor baru terdapat 48 (48%) responden memahami perlu melakukan pengisian Informed Consent sebelum mendonorkan darah. Pemahaman pendonor darah Baru mengenai Informed Consent pada bulan April 2020 terdapat 86% dari 50 responden donor baru. Pemahaman pendonor darah rutin mengenai Informed Consent pada bulan April 2020 terdapat 85% dari 50 responden donor rutin.
Detail Information
Citation
. (2020).Analisa Pemahaman Pendonor Rutin dan Pendonor Baru Mengenai Informed Consent di UDD PMI Kota Tangerang.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd