Pemahaman Koordinator Kelompok Donor Darah Sukarela Terhadap Standar Lokasi Kegiatan Mobile Unit pada Bulan Mei di UDD PMI Kota Tangerang
Berdasarkan survey data tempat pengambilan darah di UDD PMI Kota Tangerang pada tahun 2019 didapatkan jumlah darah lebih banyak dari kegiatan mobile unit (MU) dibandingkan jumlah darah yang didapatkan di dalam gedung. Jumlah persentase pendapatan di mobile unit 60% dan di dalam gedung / UDD 30%. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015, darah dan komponen darah adalah obat oleh karena itu ruangan yang digunakan untuk pengambilan darah pada kegiatan mobile unit harus menjamin bahwa komponen darah terlindungi dari kontaminasi, alur kerja petugas, pendonor dan komponen darah adalah aman, sesuai dengan aturan dan meminimalkan risiko kesalahan produksi. Berdasarkan hasil data yang di dapat dilihat bahwa sebanyak 58 responden yang diteliti didapatkan hasil tanggapan responden terhadap pemahaman standar lokasi kegiatan donor darah mobile unit ini sebanyak 46,2% responden menjawab Setuju dengan perolehan hasil sebanyak 535 poin, diikuti pada urutan kedua sebanyak 38% responden menjawab Sangat Setuju dengan perolehan poin terbanyak sebanyak 440 poin. Dengan demikian Koordinator KDDS paham terhadap standar lokasi kegiatan mobile unit sehingga dapat menyediakan tempat donor darah mobile unit yang sesuai dengan standar penyediaan lokasi kegiatan donor darah mobile unit yang sebelumnya telah diberikan dan di informasikan oleh P2D2S UTD PMI Kota Tangerang.
Detail Information
Citation
. (2020).Pemahaman Koordinator Kelompok Donor Darah Sukarela Terhadap Standar Lokasi Kegiatan Mobile Unit pada Bulan Mei di UDD PMI Kota Tangerang.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd